Thursday 23rd of July 2026
×

Choirul Anwar Esk Dirut KBS jadi Tersangka Korupsi Pakan Hewan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp10,2 Miliar!

Choirul Anwar Esk Dirut KBS jadi Tersangka Korupsi Pakan Hewan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp10,2 Miliar!

--

“Dari Rp10 miliar ini ada sekitar 7,4 (miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Gede mengatakan penyelewengan dana operasional telah menyebabkan fasilitas di KBS dalam kondisi rusak, terlantar, dan kotor. Lebih lanjut, kondisi dan kesehatan hewan menjadi mengkhawatirkan karena pemotongan anggaran pakan.


“Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik,” katanya.

Read more: Fitur Canggih Samsung Galaxy Glasses Segera Dirilis, Hadirkan Kacamata Pintar yang Dipadukan dengan AI!

Read more: Link Video Coolmax Durian Viral di TikTok dan Twitter (X), Banyak Blunder dengan Durasi Terpanjang

Gede menambahkan bahwa dugaan kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Hingga saat ini, penyidik ​​dari Unit Kejahatan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menginterogasi 22 saksi.

"Tentu kami sedang melakukan berdasarkan penyelidikan ini kan melakukan pendalaman, ya. Karena korupsi nggak mungkin dilakukan satu orang," katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Primair Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Read more: Siapa Karyawan Amanda Manopo yang Gelapkan Rp3 Miliar? Identitasnya Terbongkar Kini Dilaporkan ke Polisi!

Sumber:

UPDATE TERBARU