Polisi Tetapkan Mondy Tatto Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga, Korban Anak Punk Ditusuk di Bekasi!
--
Atas perbuatan mereka, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Motif Cemburu Asmara
Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan bahwa gesekan antara korban dan pelaku terdeteksi sehari sebelum penusukan. Keduanya terlibat perselisihan di Pasar Beras Jati Cikarang sebelum meluas ke daerah Kalijaya.
"Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit," kata Boy.
Boy menambahkan bahwa korban dan para tersangka saling mengenal dan keduanya adalah pengamen jalanan beraliran punk di daerah tersebut.
"Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," katanya.