Identitas Mayat Mutilasi dalam Karung di Depok dan Tampang Pelaku yang Ditangkap, Motif Akhirnya Terbongkar
--
Berdasarkan pemeriksaan catatan kepolisian, SA ternyata bukan orang asing bagi korban. Pelaku merupakan rekan bisnis atau teman dekat korban yang sudah saling mengenal selama beberapa tahun terakhir. Polisi mendapati fakta bahwa SA sengaja melarikan diri ke luar kota sesaat setelah membuang karung berisi jasad AR di lahan kosong kawasan Pancoran Mas, Depok.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Masalah Utang Piutang
Read more: Profil Fuad Safroni, Kabag Keuangan DPRD Ponorogo yang Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah
Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan brutal SA dipicu oleh masalah finansial serta sakit hati yang mendalam. Tersangka mengaku kesal karena korban berulang kali menagih utang bisnis dengan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan pelaku di depan umum.
Lantaran gelap mata dan tidak mampu membayar utang tersebut, SA merencanakan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan. Setelah menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam, pelaku melakukan mutilasi untuk mempermudah proses pembuangan jasad ke dalam karung agar tidak memancing kecurigaan warga saat dibawa keluar ruko.
Hingga saat ini, petugas kepolisian bersama Tim SAR masih melakukan penyisiran di beberapa titik aliran sungai dan semak-semak untuk menemukan potongan kedua kaki korban yang dibuang secara terpisah oleh pelaku. SA kini telah resmi ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemberkasan perkara hukum.
Atas perbuatan sadisnya yang didasari oleh perencanaan matang, tersangka SA dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, utama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP karena pelaku juga sempat menguasai barang berharga milik korban. Tersangka SA kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.