Wednesday 12th of August 2026
×

Kronologi Kasus Dugaan Malpraktik RS Awal Bros Batam: Pasien Meninggal Dunia Usai Operasi Ambeien

Kronologi Kasus Dugaan Malpraktik RS Awal Bros Batam: Pasien Meninggal Dunia Usai Operasi Ambeien

--

  • Pemberian Tiga Suntikan: Oknum tenaga medis dilaporkan memberikan tiga jenis suntikan obat ke tubuh pasien. Pihak rumah sakit mengeklaim bahwa obat tersebut ditujukan sebagai pereda rasa nyeri serta menghentikan risiko pendarahan pasca-tindakan operasi.
  • Penurunan Kesadaran Instan: Sesaat setelah jarum suntik ditarik, tubuh korban langsung bereaksi negatif secara mendadak. Korban tidak sadarkan diri, mengalami penurunan drastis pada fungsi organ vital, hingga langsung dilarikan ke ruang Intensive Care Unit (ICU).
  • Alasan Alergi Obat: Saat dilakukan mediasi awal pada Kamis, 30 Juli 2026, pihak manajemen rumah sakit berdalih bahwa kondisi tidak sadarkan diri tersebut dipicu oleh respons alergi obat tersembunyi. Namun, argumen ini ditolak keras oleh keluarga karena korban terbukti tidak memiliki riwayat alergi obat apa pun dalam rekam medis sebelumnya.

Read more: Innalillahi! Aiptu Asep Suhara Meninggal Dunia Usai Menjadi Korban Tabrak Lari Saat Bertugas, Pelaku Diduga Masih Remaja

Read more: Siapa Sian Suami Gisela Cindy? Aktris Cilik Tanah Air yang Baru Saja Gelar Pernikahan di Kanada


Setelah dipindahkan secara darurat ke ruang ICU, korban dilaporkan mengalami kondisi koma total yang bergantung sepenuhnya pada pemakaian alat bantu pernapasan mekanis atau ventilator medis.

Segala upaya penanganan darurat terus berjalan, namun kesadaran pasien tidak kunjung membaik. Setelah bertahan selama kurang lebih 12 hari dalam kondisi kritis di ruang perawatan intensif, Dewi Sartika Sitinjak resmi dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di kamar jenazah rumah sakit.

4. Pelaporan Resmi ke Kepolisian dan Proses Autopsi

Akibat minimnya penjelasan medis yang dinilai transparan dan akuntabel dari pihak rumah sakit selama masa kritis korban, pihak keluarga secara bulat memutuskan untuk menempuh upaya penegakan hukum.

  1. Laporan Polisi: Laporan resmi dilayangkan oleh penasihat hukum keluarga ke jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu, 8 Agustus 2026 malam, sesaat sebelum pasien dinyatakan meninggal.
  2. Pelaksanaan Autopsi: Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kelalaian, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga untuk membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Batam demi dilakukan prosedur autopsi guna membedah penyebab pasti kematian secara klinis.
  3. Agenda Pemanggilan: Penyidik Polresta Barelang telah menyusun agenda pemanggilan klarifikasi terhadap para dokter terlapor, perawat penanggung jawab, serta jajaran manajemen puncak rumah sakit guna mencari unsur pidana.

Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, MARS, dalam rilis pernyataan resminya membenarkan bahwa pasien atas nama Dewi Sartika Sitinjak menerima perawatan medis di fasilitas kesehatan yang dipimpinnya. Ia memastikan seluruh tindakan dokter didasarkan pada indikasi klinis dan mengedepankan aspek keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Pihak manajemen mengimbau kepada masyarakat luas serta awak media agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun narasi sepihak mengenai adanya kelalaian operasional. RS Awal Bros menegaskan komitmennya untuk menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari komite medis independen serta hasil penyelidikan resmi kepolisian sebelum menetapkan kesimpulan akhir dari kasus ini.

Sumber:

UPDATE TERBARU