Inilah Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Dapat Potongan Hingga Keringanan Biaya!
--
3. Bengkulu
Program amnesti pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, program amnesti pajak ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
Read more: Pendaftaran Magang Nasional Batch 2 Resmi Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Alur Seleksi
Program amnesti ini diketahui hanya akan dilaksanakan satu kali selama masa jabatan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Program amnesti pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.
4. Papua Barat
Provinsi Papua Barat juga mengadakan program amnesti dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, dan HUT Provinsi Papua Barat ke-27. Program amnesti di Papua Barat berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Melalui skema keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat menawarkan hal-hal berikut:
• Penghapusan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Untuk tunggakan pajak mulai tahun keenam dan seterusnya, baik jumlah pokok pajak maupun sanksi denda dihapuskan.
• Insentif bagi wajib pajak patuh: Tersedia insentif pajak sebesar 12 persen bagi mereka yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau tepat pada tanggal jatuh tempo serta tidak memiliki tunggakan.
• Penghapusan denda untuk tunggakan mulai tahun pertama hingga tahun kelima.
• Pengurangan sebesar 10 persen dari jumlah pokok PKB untuk tunggakan mulai tahun berjalan hingga tahun kelima.
• Pengurangan sebesar 10 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
5. Maluku
Read more: Heboh Dugaan Pembulian, Karyawan Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat Usai jadi Bahan Lelucon Rekannya
Pemerintah Provinsi Maluku, bersama Tim Pembina Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan akun Instagram Jasa Raharja Maluku, program ini berlangsung mulai 6 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Program amnesti di Maluku ini mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari tahun-tahun sebelumnya.