Thursday 13th of August 2026
×

Inilah Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Dapat Potongan Hingga Keringanan Biaya!

Inilah Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Dapat Potongan Hingga Keringanan Biaya!

--

OTONITY.com - Semakin banyak daerah yang menerapkan program amnesti pajak kendaraan bermotor. Per bulan ini, setidaknya 14 provinsi menjalankan program tersebut.

Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran atau biaya tambahan lainnya.


Read more: Skema Pembatasan Pembelian Pertalite Dimulai, Desil 10 jadi Prioritas Tak Boleh Pakai BBM Subsidi!

Read more: Pedangdut Arlida Putri The Queen of Nyoh Terseret Isu Rumah Tangga Denny Caknan, Arlida Tegaskan Hanya Teman Duet Saja

Di beberapa daerah, program amnesti ini mencakup penghapusan atau pengurangan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Berikut adalah Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari detik.com:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen, yang berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan keringanan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Potongan 5 persen tersebut berlaku langsung pada nilai pokok pajak, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Denda atau sanksi akan menyesuaikan secara otomatis berdasarkan nilai pokok pajak setelah diskon diterapkan.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program amnesti pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini telah berlaku sejak 5 Januari 2026. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pada nilai pokok PKB dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.

Read more: Identitas MFA Pegawai Diskominfo yang Bakar Ruang Rapat Viral, Diduga Kerap Dibully Hingga Sering Dijadikan Stiker WA!

- Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang tetap patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya berhak mendapatkan diskon tambahan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan diskon tambahan PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc mendapatkan diskon tambahan sebesar 5 persen. 

Sumber:

UPDATE TERBARU