Miris! Guru Honorer Gaji Rp 500 Perbulan Terancam Pidana 12 Tahun, Usai Tegur Siswa Tak Pakai Sepatu
--
Lijan, yang merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dikabarkan tidak mengenal siswi tersebut secara pribadi karena siswi itu bukan berasal dari kelas yang ia ajar.
Laporan Polisi dan Sorotan Warganet
Read more: Skema Pembatasan Pembelian Pertalite Dimulai, Desil 10 jadi Prioritas Tak Boleh Pakai BBM Subsidi!
Read more: Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag yang Didakwa Korupsi Kuota Haji
Dua hari kemudian, pihak keluarga siswi mendatangi sekolah dengan didampingi oleh sejumlah wartawan. Keluarga menuduh bahwa Lijan telah memasukkan tangannya ke dalam saku rok siswi tersebut dan melakukan tindakan asusila.
Pihak keluarga siswi kemudian menempuh jalur hukum atas kejadian ini. Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT, tertanggal 11 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi topik perbincangan hangat setelah muncul kabar bahwa Lijan terancam hukuman penjara 12 tahun. Warganet membanjiri kolom komentar, menyampaikan keprihatinan dan dukungan bagi guru honorer tersebut.
"Kalau sedikit-sedikit dianggap pelecehan, kasihan gurunya. Nanti semua tindakan pendisiplinan terkena tuduhan pelecehan," tulis seorang warganet.
"Sedih mendengarnya. Hanya perkara mengambil permen di kantong malah dituduh melecehkan," tambah warganet lainnya.
Hingga berita ini ditulis, baik pihak kepolisian maupun pengadilan setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan proses hukum atau kebenaran informasi mengenai potensi hukuman penjara 12 tahun yang dihadapi Lijan Sinaga.