Aksi Penganiayaan Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup di NTT Viral, Pelaku Kini Dijerat Pasal Berlapis
--
"Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial," tambah Lufthi.
Aksi penyiksaan dan pembakaran burung hantu tersebut terjadi di dekat Kampung Bajak pada tanggal 8 Agustus sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Aksi mereka viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari warganet.
Peristiwa bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk membantu menangkap burung tersebut dengan tangan kosong dan membawanya ke depan sebuah kios di dekat lokasi. Di sana, mereka membakar burung hantu itu dalam keadaan hidup.
Read more: Inilah Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Dapat Potongan Hingga Keringanan Biaya!
Read more: Heboh Dugaan Pembulian, Karyawan Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat Usai jadi Bahan Lelucon Rekannya
"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," ungkap Lufthi.
Tidak berhenti di situ, VJ kemudian menyalakan api dan membakar burung hantu tersebut—yang saat itu masih hidup—hingga menjadi abu. Saat aksi penyiksaan dan pembakaran berlangsung, SB memegang ponsel untuk merekam seluruh kejadian tersebut.
SB mengunggah video pembakaran burung hantu itu ke sebuah akun media sosial pada 8 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Unggahan di akun Facebook "Lenggeleongwasedeko" tersebut kemudian viral dan memicu kecaman luas dari warganet.
Video itu diunggah ulang oleh akun edukasi satwa liar @doniherdarutona pada pagi hari tanggal 11 Agustus 2026, sehingga menarik perhatian publik secara nasional. Dalam rekaman, salah satu pelaku terlihat membentangkan sayap burung hantu tersebut, dengan api unggun menyala di latar belakang.
Read more: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Sampai Kapan? Jangan Lewatkan Programnya!