Thursday 13th of August 2026
×

Aksi Penganiayaan Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup di NTT Viral, Pelaku Kini Dijerat Pasal Berlapis

Aksi Penganiayaan Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup di NTT Viral, Pelaku Kini Dijerat Pasal Berlapis

--

OTONITY.com - Tiga pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)—yang diidentifikasi dengan inisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25)—menghadapi berbagai tuduhan setelah menyiksa dan membakar seekor burung hantu dalam keadaan hidup pada sebuah insiden yang viral di media sosial. Mereka adalah warga Dusun Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis," ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, pada Kamis (13 Agustus 2026).


Read more: Kronologi Guru Honorer Labura Lijan Sinaga Terancam Vonis 12 Tahun Penjara, Kasusnya Tuai Perhatian dari Masyarakat!

Read more: Identitas MFA Pegawai Diskominfo yang Bakar Ruang Rapat Viral, Diduga Kerap Dibully Hingga Sering Dijadikan Stiker WA!

Mereka terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga individu yang terlibat dalam tindakan kejam terhadap burung hantu tersebut ditangkap oleh polisi pada Selasa sore. Dalam insiden itu, GJ berperan menangkap dan memukul burung hantu; SB merekam video dan mengunggahnya ke akun media sosialnya; sedangkan VJ adalah orang yang membakar burung hantu tersebut.

Penyidik ​​saat ini sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku," kata Lufthi.

Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan tindakan kekejaman terhadap hewan dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. "Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan kekejaman terhadap hewan, terutama jika dilakukan demi membuat konten media sosial untuk popularitas sesaat," tegasnya.

Read more: Inilah Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Dapat Potongan Hingga Keringanan Biaya!

Sumber:

UPDATE TERBARU