Wednesday 19th of August 2026
×

Hubungan Sesama Jenis di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Hubungan Sesama Jenis di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

--

Berdasarkan interogasi awal di tempat, keduanya tidak dapat memberikan alasan dinas yang logis atas keberadaan mereka di dalam ruangan tertutup tersebut sehingga langsung diamankan petugas ke markas utama.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif selama beberapa hari di ruang penyidikan, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, memberikan konfirmasi resmi mengenai peningkatan status hukum perkara. Pihak aparat secara sah menetapkan FD dan AM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya kini resmi ditahan untuk masa waktu dua puluh hari ke depan demi kelancaran penyusunan berkas perkara menuju persidangan Mahkamah Syar'iyah.


Read more: Kronologi M Fahri Maulana, Remaja 16 Tahun Asal Tegal yang Terpeleset ke Dasar Kawah Gunung Slamet Hingga Meninggal Dunia

Read more: Rombongan Mendagri Disetop Ibu-ibu di Nagekeo NTT, Menangis Adukan Kondisi Air Bersih dan Rumah Rusak

Dalam rilis pers resmi, pihak penyidik polisi syariah juga menampilkan kedua bodi tersangka ke hadapan publik di mako setempat beserta sejumlah barang bukti material yang disita dari dalam ruang kerja pimpinan Inspektorat. Beberapa komoditas yang dijadikan alat bukti hukum di antaranya adalah satu unit kasur lipat yang diduga digunakan sebagai alas perbuatan terlarang, serta beberapa perangkat elektronik komunikasi seluler yang memuat rekam jejak digital komunikasi interpersonal antar-tersangka. Polisi menegaskan kasus ini merupakan temuan pertama yang melibatkan FD dan akan diproses secara transparan tanpa tebing pilih.

Merespons skandal hukum berat yang mencoreng integritas birokrasi daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh langsung mengambil tindakan administratif yang tegas dari aspek kepegawaian. Penjabat Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Keputusan resmi nomor 800.1.6.2.114/8/2026 yang menyatakan memberhentikan sementara FD dari tugas jabatannya sebagai Kepala Inspektorat maupun statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait pelanggaran kode etik disiplin berat.

Sumber:

UPDATE TERBARU