Wanita Sopir Outlander Resmi Ditetapkan Tersangka, Usai 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun!
--
OTONITY.com - Polisi telah menetapkan seorang wanita berusia 32 tahun berinisial ENR—pengemudi Mitsubishi Outlander—sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Surabaya yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Read more: Usai Seruan Boikot Bank Mandiri, Kini Saham Turun Hingga 0,47 Persen Imbas Pemblokiran Rekening!
Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun. Kepala Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, mengonfirmasi bahwa tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal.
Ia dikenakan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) undang-undang yang sama karena melarikan diri dari lokasi kejadian.
Read more: Prabowo Minta 'Ubi Bombing' Digalakkan, Dorong Produksi Tepung Skala Besar!
"Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," ujar Sulthon, sebagaimana informasi yang dilansir oleh detikJatim.
Menurut Sulthon, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kecelakaan terjadi. Namun, mobil Mitsubishi Outlander yang terlibat (pelat nomor L-1049-OO) merupakan milik tersangka sendiri.
Read more: Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi: 'Masih Penyelidikan'
"Mobil itu adalah milik pribadinya. Mengenai statusnya, tersangka adalah seorang ibu rumah tangga; kami masih mendalami rincian lebih lanjut," ungkap Sulthon.