Kronologi Kasus Yogi Mentawai yang Ditangkap Akibat Menjual Voucher Internet Satelit Starlink Tanpa Izin Resmi
--
OTONITY.com - Proses persidangan kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang didakwa mengomersialkan voucher internet satelit Starlink tanpa izin resmi di daerah pelosok, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Meski tindakan terdakwa menuai simpati karena dinilai membantu menyediakan akses komunikasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sembari menyiapkan langkah pembinaan regulasi bagi para penyedia layanan lokal di masa depan.
Read more: Aksi Damai RMP4 di DPR RI Nyatakan Dukungan Penuh Program Prioritas Presiden Prabowo Tanpa Kericuhan
Read more: Destry Damayanti: Calon Gubernur Bank Indonesia Menuju Fit and Proper Test Pengganti Perry Warjiyo
Poin Penting
Berikut adalah poin-poin penting mengenai duduk perkara kasus Yogi Mentawai:
- Laporan Polisi: Kasus bermula pada 22 Oktober 2025 ketika Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi ilegal.
- Penahanan: Yogi resmi ditahan sejak 8 Juli 2026 dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, ia berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang serta ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
- Modus yang Disangkakan: Yogi dituduh mengoperasikan dan mengomersialkan layanan internet satelit Starlink dengan menjual voucher eceran seharga Rp10.000 kepada warga tanpa mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.