UU Perampasan Aset Tak Hanya Berlaku Untuk Koruptor, Pengusaha Hingga Rakyat Biasa Bisa Terjerat Pasal Ini!
--
OTONITY.com - Hukum ditetapkan dan berlaku bagi semua orang (kesetaraan di hadapan hukum). Hal ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1), yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Read more: Ini Spesifikasi Samsung Galaxy A15 5G Hadir Dengan Kamera 50 MP Dibanderol Mulai Rp3 Jutaan
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh disalahpahami. RUU ini bukanlah aturan yang dibuat khusus untuk mengejar pejabat negara, anggota DPR, DPRD, DPD, kepala daerah, birokrat, atau orang-orang yang memiliki jabatan namun berlaku Bagi Pengusaha, Aparat Penegak Hukum, Bandar Narkoba serta Masyarakat Biasa yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil melakukan kejahatan.
Prinsip dasarnya sederhana:
Siapa pun yang melakukan tindak pidana dan memperoleh sesuatu yang bernilai ekonomis—seperti uang—atau menguasai aset yang terkait dengan kejahatan tersebut, dapat dikenai tindakan perampasan aset sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme peradilan.
Informasi yang dilansir dari news.detik.com, dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dipandang sebagai instrumen untuk pemulihan aset dan pemberantasan kejahatan yang bermotif ekonomi, bukan sebagai senjata politik untuk melawan kelompok tertentu.
Faktanya, perkembangan terkini dalam pembahasan oleh Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa cakupan RUU ini melampaui tindak pidana korupsi. Komisi III telah mengidentifikasi 13 kategori tindak pidana yang saat ini masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Ini berarti hukum tidak boleh mendiskriminasi individu semata-mata berdasarkan status mereka sebagai:
- pejabat atau bukan pejabat;
- orang kaya atau orang miskin;
- pengusaha atau buruh;
- anggota partai politik atau bukan;
- aparat atau masyarakat sipil;
- memiliki jabatan atau tidak memiliki jabatan.
Hukum harus berfokus pada perbuatan itu sendiri dan bukti-bukti pendukungnya; ini adalah konsekuensi mendasar dari prinsip negara hukum.
Terdapat persepsi publik bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan digunakan untuk menyita aset pejabat yang terlibat korupsi. Pandangan tersebut ternyata keliru. Secara konseptual, perampasan aset merupakan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan sekadar menyasar status sosial atau jabatan pelaku.