Tuesday 8th of September 2026
×

Profil Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi Pemerintahan Kabupaten

Profil Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi Pemerintahan Kabupaten

--

OTONITY.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan pada hari Senin (31 Agustus 2026).

Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rumah yang disita tersebut adalah milik Vinna Ledy Anggraheni (VLA), seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.


"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujar Budi.

Dua Periode di DPRD Kota Bengkulu

Read more: Menteri HAM Natalius Pigai Minta Ajukan Kasasi Terkait Vonis Banding 2 Anggota TNI Dalam Kasus Penyiram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Vinna lahir di Bengkulu pada tahun 1989. Ia telah menjabat selama dua periode di DPRD Kota Bengkulu, setelah terpilih dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 dan 2024. Vinna merupakan politisi perempuan yang mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada pemilihan umum legislatif tahun 2024, ia terpilih untuk mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yang mencakup Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Ratu Samban di Kota Bengkulu. Selain menjabat sebagai anggota dewan, Vinna juga memegang posisi sebagai Ketua PKB Kota Bengkulu dan Ketua Fraksi PKB di DPRD Kota Bengkulu.

Zainal, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Bengkulu, membenarkan status Vinna sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu selama dua periode.

"Iya beliau anggota DPRD Kota Bengkulu dua periode," kata Zainal saat dihubungi melalui telepon pada hari Selasa (1 September 2026).

Sepanjang karier politiknya, Vinna dikenal aktif menangani berbagai persoalan masyarakat, termasuk pengelolaan sampah dan program renovasi rumah. Ia juga kerap menyuarakan aspirasi publik serta memperjuangkan pemberdayaan perempuan di lembaga legislatif tersebut.

Pengembangan Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong

Penyitaan rumah Vinna dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pembayaran di muka untuk sejumlah proyek—perkara yang juga menyeret Bupati Rejang Lebong yang sedang dinonaktifkan, Muhammad Fikri Thobari.

Dalam rangkaian pengembangan penyidikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada bulan Juli 2026. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus pengembangan ini.

Read more: Guru Honorer 31 Tahun di Sumba Barat NTT Cabuli 13 Pelajar SD Laki-laki dan Perempuan, Pelaku Kini Ditahan Polisi

"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," ujar Budi dalam keterangannya pada Senin (20 Juli 2026).

Budi menyatakan bahwa penyidikan dikembangkan setelah penyidik memeriksa bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan kasus pokok.

"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU