Profil Eva Stevany Rataba DPR RI, Viral Usai Catatan Desil 4 Mencuat dan Terdata PKH!
--
OTONITY.com - Eva Stevany Rataba tiba-tiba menjadi sorotan publik. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Toraja, Sulawesi Selatan, yang mewakili Partai NasDem, namanya tercantum sebagai penerima bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Temuan ini segera menarik perhatian masyarakat, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif serta latar belakang ekonominya yang tergolong mampu. Eva lahir di Rantepao, Toraja Utara, pada 3 September 1982. Politisi berusia 44 tahun ini telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak Pemilu 2019.
Informasi yang dilansir dari fajar.co.id, Karier politik Eva—yang merupakan istri dari Yosia Rinto Kadang, mantan Wakil Bupati Toraja Utara (2016–2021)—terbilang sangat sukses. Pada debutnya di Pemilu 2019, ia berhasil meraih kursi di DPR RI setelah mengumpulkan 44.240 suara di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan III.
Read more: Eva Stevany Rataba Anggota DPR yang Masuk Desil 4 Viral, Harta Kekayaannya Capai Rp16 Miliar!
Dukungan publik terhadap Eva semakin menguat pada Pemilu 2024. Berlaga di dapil Sulawesi Selatan III—yang mencakup wilayah Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara—ia berhasil meraih 73.910 suara. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sekitar 29.670 suara dibandingkan periode sebelumnya.
Di DPR RI, Eva bertugas di Komisi X yang membidangi sektor pendidikan, olahraga, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peran ini selaras dengan latar belakangnya; sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Toraja Utara untuk periode 2019–2022.
Meskipun namanya tercantum dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tahun 2023 mencatat total kekayaan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp16,17 miliar.
Profil Singkat
- Nama Lengkap: Eva Stevany Rataba
- Tempat & Tanggal Lahir: Rantepao, 3 September 1982
- Usia: 44 Tahun
- Partai Politik: NasDem
- Jabatan: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) (Periode: 2019–2024 & 2024–2029)
- Komisi: Komisi X DPR RI
- Daerah Pemilihan (Dapil): Sulawesi Selatan III
- Perolehan Suara: 44.240 (Pemilu 2019) | 73.910 (Pemilu 2024)
- Pasangan: Yosia Rinto Kadang (Wakil Bupati Toraja Utara, 2016–2021)
- Riwayat Organisasi: Ketua Himpaudi Toraja Utara (2019–2022)
- Total Kekayaan: Rp16,17 Miliar (LHKPN 2023)
Eva Stevany Rataba Mendesak Pembaruan Data Bantuan Sosial di Toraja Utara
Sementara itu, Eva Stevany Rataba—yang dilaporkan terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan—telah angkat bicara mengenai hal tersebut.
Eva mengaku terkejut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah mendaftar maupun menerima bantuan tersebut.
"Informasinya memang demikian (terdaftar sebagai penerima PKH). Makanya saya juga kaget," ujar Eva kepada media pada hari Minggu (6 September 2026).
Ia menyatakan bahwa dirinya segera mendatangi instansi terkait setelah mengetahui namanya tercantum dalam data penerima PKH.
"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ujarnya.
Ia mendesak dilakukannya penyelidikan secara transparan terhadap sumber data, riwayat pembaruan, dan status kepesertaan untuk memahami bagaimana seseorang bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Read more: Profil Vinna Ledy Anggraheni, Anggota DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi Pemerintahan Kabupaten
"Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka," tegas Eva.
Mendesak Pembaruan Data Bantuan Sosial
Eva berpendapat bahwa kasus ini harus menjadi pemicu bagi pembaruan data bantuan sosial secara lebih luas, khususnya di Toraja Utara.
"Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat," tegasnya.
Ia mendukung upaya verifikasi dan pembaruan data secara menyeluruh yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah tingkat kecamatan atau desa, serta instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa," pungkas Eva.