Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Jombang Memicu Polemik dan Kritik Tajam dari DPR RI
--
OTONITY.com - Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi memicu polemik di tingkat nasional. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, tersebut dilaporkan telah menghirup udara bebas lebih awal sejak 20 Agustus 2025.
Kabar kebebasan anak ulama terpandang ini langsung memicu sorotan tajam publik setelah sebuah laporan investigasi internasional membuka tabir kembalinya sang mantan narapidana ke lingkungan pesantren.
Read more: Mengenal dr. Jiemi Ardian, Sp.KJ: Sosok Psikiater Edukatif yang Menjunjung Tinggi Etika Profesional
Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 karena terbukti secara sah melakukan perbuatan pencabulan dengan kekerasan terhadap santriwatinya sendiri.
Namun, berkat akumulasi remisi atau pengurangan masa hukuman selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, ia dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dua pertiga masa pidana sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Status Hukum Terkini
Berikut rincian fakta dan kilas balik dari kasus Moch Subchi Azal Tsani:
- Pembebasan Bersyarat: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa Bechi resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang pada 20 Agustus 2025 setelah mendapat remisi dan memenuhi syarat administratif dua pertiga masa hukuman dari vonis 7 tahun penjara. Ia kini berada di bawah pengawasan Bapas dan dilaporkan telah kembali terlihat di lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
- Reaksi Publik & Kritik: Pembebasan ini menuai kecaman karena LPSK dan korban tidak mendapat notifikasi resmi, memicu trauma bagi korban. Komisi VIII DPR RI turut mengkritik agar pemerintah mengutamakan keadilan dan psikologis korban.