Mengulas Kembali Kasus Utama Mas Bechi Jombang: Manipulasi Relasi Kuasa Berkedok Ilmu Metafisika
Selasa
22-09-2026 /
13:49 WIB
--
5. Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim (November 2022)
- Tuntutan Jaksa: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bechi dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan jo Pasal 65 KUHP.
- Vonis Akhir: Pada 17 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, yakni 7 tahun penjara karena dinilai terbukti sah melanggar Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Putusan hukuman 7 tahun ini diperkuat di tingkat banding pada Februari 2023.
Perjalanan hukum ini berakhir pada November 2022, ketika Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Mas Bechi karena terbukti secara sah melakukan pemerkosaan sebuah putusan yang dinilai publik terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Editor:
Naura Nuhayati