Tuesday 22nd of September 2026
×

Bongkar Sindikat Pembuat Link Video 'A Day in My Life' Zaefier dan Amankan Dua Orang Tersangka yang Terbukti Positif HIV

Bongkar Sindikat Pembuat Link Video 'A Day in My Life' Zaefier dan Amankan Dua Orang Tersangka yang Terbukti Positif HIV

--

  • Status Hukum Pelaku: Satreskrim Polres Bogor telah menangkap dua orang pria pemeran sekaligus pembuat video tersebut, yakni MR (27) dan MA (24), di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Pornografi dan UU ITE.
  • Lokasi Perekaman: Pembuatan video asusila tersebut diketahui diambil di wilayah terbuka sekitar Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, serta beberapa wilayah kos-kosan di Depok hingga Jakarta.
  • Kondisi Kesehatan Tersangka: Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis kepolisian, kedua tersangka yang memproduksi video komersial tersebut dikonfirmasi positif mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus).

Read more: Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Tab S12 Plus, Ini Perkiraan Harganya yang Bakal Rilis Oktober Ini

Fakta mengejutkan terungkap setelah kedua tersangka menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan wajib oleh tim medis kepolisian. Hasil tes laboratorium mengonfirmasi bahwa baik MR maupun MA dinyatakan positif mengidap virus HIV (Human Immunodeficiency Virus).


Kenyataan ini menambah kedaruratan dari kasus tersebut, mengingat perilaku seksual menyimpang dan komersialisasi video yang mereka lakukan berpotensi memperluas rantai penyebaran penyakit menular seksual di tengah masyarakat.

Read more: Kronologi Penangkapan Selebgram Jule Diduga Terkait dengan Bandar Narkoba Asal China, Polisi Sita 27 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah resmi ditahan di rutan Mapolres Bogor dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dibidik menggunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar segera berhenti menyebarluaskan atau mencari tautan video tersebut. Penyebaran tautan ilegal tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan malware dan tautan palsu (phishing) guna mencuri data pribadi milik masyarakat yang penasaran.

Sumber:

UPDATE TERBARU