Pegawai ASN di OKI Dibunuh Istri di Depan Masjid, Ditusuk Akibat Cekcok Pengobatan Anak!
--
OTONITY.com - Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh rincian kasus di Ogan Komering Ilir (OKI) di mana seorang istri membunuh suaminya. Terungkap bahwa pelaku merupakan seorang pembuat konten (content creator).
Kabar mengejutkan datang dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, di mana seorang istri bernama Deka Ayu (30) membunuh suaminya, A (32). Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin (21 September 2026). Akibatnya, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKI, AKP M. Raka Dwi Darma, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.
"Itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya, sebagaimana dikutip oleh Tribunnews pada Selasa (22 September 2026).
Informasi yang dilansir dari grid.id, Peristiwa tersebut dilaporkan bermula dari perselisihan yang sudah berlangsung lama. Pelaku dan korban telah hidup terpisah selama satu bulan, dan pernikahan mereka berada di ambang perceraian.
Pada hari Senin (21 September 2026) pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya, yakni Kantor Inspektorat Kabupaten OKI. Ia bermaksud meminta uang untuk biaya pengobatan anak mereka.
Namun, saat pertemuan itu berlangsung, terjadi pertengkaran. Perselisihan berlanjut ketika mereka beranjak ke luar, tepatnya di area depan Masjid At-Taqwa. Dalam keadaan emosi, Deka mengeluarkan pisau yang telah dibawanya. Ia menyerang suaminya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Deka sempat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian karena panik setelah melihat suaminya jatuh tak berdaya. Sebelum kejadian tersebut, korban sempat mencurahkan isi hatinya kepada keluarga mengenai tekanan yang ia alami, seraya menyebutkan bahwa istrinya sering melakukan kekerasan.
Sebelumnya, korban sempat mencurahkan isi hatinya kepada pihak keluarga. Korban pernah mengungkapkan bahwa istrinya kerap melakukan kekerasan.
"Korban sudah tidak tahan karena sering mendapat perlakuan kekerasan bahkan sejak sebulan setelah menikah. Istrinya ini orangnya keras dan sering melawan," ujar salah satu anggota keluarga.
"Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban mengajukan proses perceraian," tambah kerabat tersebut.
Sementara itu, melalui informasi yang dilansir dari laporan KOMPAS.com pada Selasa (22 September 2026), diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki seorang anak berusia tujuh bulan. Polisi mengungkapkan bahwa saat kejadian berlangsung, pihak keluarga telah membawa bayi tersebut ke rumah sakit. Namun, kondisi terkini anak itu belum diketahui.
"Saat petugas mendatangi TKP, posisi anak tersebut sudah berada di rumah sakit dibawa oleh keluarganya," ujar petugas tersebut.
Terkait peristiwa ini, polisi menyita sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKI, AKP M. Raka Dwi Darma, juga menjelaskan bahwa pakaian korban telah diamankan sebagai barang bukti.
"Satu buah pisau kurang lebih 30 sentimeter, kemudian kami juga mengamankan barang-barang ponsel dari pelaku, dan juga ada kami amankan pakaian yang dikenakan oleh korban," ujarnya.
Polisi belum dapat memastikan motif pembunuhan tersebut; penyelidikan masih terus berlangsung.
"Kami belum dapat memastikan kondisi psikologis pelaku karena yang bersangkutan masih belum bisa dimintai keterangan," jelasnya.