Catat! 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi PPPK Penuh Mulai 2027 Pemerintah Siapkan Dana Sejumlah Rp 23 T
--
OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan guru PPPK paruh waktu bakal diangkat jadi PPPK penuh yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu!
Sekitar 240 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Januari 2027 dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap hingga 2029.
240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Jadi PPPK Penuh Mulai 2027
Peralihan status tersebut tidak mengharuskan guru mengikuti tes atau seleksi ulang. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan guru PPPK paruh waktu akan mulai diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Setelah berstatus penuh waktu, tunjangan mereka akan menjadi tanggungan pemerintah pusat.
“Guru P3K paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat,” ujar Mu'ti, Kamis (24/9/2026).
Kebijakan tersebut mendapat perhatian di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Utara (Kaltara). Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltara, Rahmawati, mengatakan perubahan status tersebut dapat memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini telah menjalankan tugas di sekolah.
Rahmawati menegaskan bahwa proses tersebut bukan seleksi baru. Guru yang sebelumnya sudah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tidak perlu kembali mengikuti tes untuk mengubah status kepegawaian mereka.
Pemerintah Siapkan Dana Sejumlah Rp 23 T
Ia berharap pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar guru PPPK paruh waktu di Kaltara dapat mengikuti proses peralihan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Persiapan serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemkab telah mengusulkan formasi peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Lombok Timur pada 26 Agustus 2026. Pemerintah daerah kemudian mengingatkan para PPPK paruh waktu agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau mempercepat proses pengangkatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menegaskan bahwa proses peralihan tersebut tidak dipungut biaya. Ia meminta para pegawai tidak memberikan uang kepada calo atau oknum yang mengaku dapat menjamin pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Di sisi lain, kebijakan peralihan PPPK paruh waktu perlu dibedakan dengan status guru honorer atau guru non-ASN yang belum lulus seleksi ASN. Abdul Mu'ti menjelaskan, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap dapat menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebagian dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS. 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu'ti.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK maupun seleksi PNS tetap berstatus sebagai guru non-ASN. Mereka tidak otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu hanya karena adanya kebijakan peralihan tersebut.
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” jelas Mu'ti.
Selain penataan status kepegawaian, Mu'ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menyediakan program pelatihan bagi guru dengan pembiayaan melalui APBN. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
Dengan demikian, kebijakan mulai 2027 tersebut secara khusus menyasar guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu. Pelaksanaannya akan dilakukan bertahap sampai 2029, sementara guru non-ASN yang belum lolos seleksi tetap menjalankan statusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!