Thursday 1st of October 2026
×

Bareskrim Polri Tangani 341 Kasus Karhutla, 196 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tangani 341 Kasus Karhutla, 196 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

--

OTONITY.com — Komitmen aparat penegak hukum dalam mengatasi bencana tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia semakin diintensifkan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru mengenai penegakan hukum dalam kasus karhutla yang melanda sejumlah wilayah strategis di tanah air.

Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 196 orang sebagai tersangka perorangan.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa penetapan ratusan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang mendalam di lapangan.

Read more: Profil Purnomo Polisi Baik yang Kini Viral, Diduga Dicurigai Pajak Hingga Tutup Monestasi YouTube!

Secara keseluruhan, polisi telah menangani sedikitnya 341 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan insiden kebakaran hutan dan lahan berskala besar maupun kecil di berbagai daerah.

Ratusan Laporan Polisi Tersebar di Dua Belas Provinsi

Dalam pemaparannya, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa total area hutan dan lahan yang hangus terbakar dalam seluruh perkara yang ditangani oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah tersebut telah mencapai angka yang cukup memprihatinkan, yakni seluas 30.566,55 hektare.

Dari ratusan laporan yang masuk, kepolisian membagi penanganan perkara ke dalam dua kategori utama, yaitu pertanggungjawaban perorangan dan keterlibatan korporasi.

Khusus untuk kategori pertanggungjawaban perorangan, Bareskrim Polri mencatat ada sekitar 245 laporan polisi yang sedang ditangani secara intensif. Luas area lahan yang terbakar akibat tindakan kelalaian maupun kesengajaan individu tersebut mencapai 5.181,61 hektare. Dari sinilah, tim penyidik di tingkat pusat maupun daerah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 196 orang sebagai tersangka resmi.

Read more: Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B Kabanjahe Terungkap, Harta Benda Hingga Kendaraan Raib!

Pihak Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka perorangan ini tidak akan mandek di tengah jalan.

Dari total 245 laporan polisi yang berkaitan dengan individu, sebanyak 163 perkara di antaranya telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan formal. Hal ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.

Langkah hukum yang masif ini tersebar luas di 12 provinsi yang selama ini menjadi langganan titik panas kebakaran.

Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Selatan. Penanganan di setiap daerah dilakukan secara terpadu oleh polda dan polres setempat di bawah asistensi langsung dari Mabes Polri.

Sumber:

UPDATE TERBARU