Ini Syarat Subsidi Upah Rp 900.000 dari Pemerintah yang Sasar 13,3 Juta Pekerja, Bakal Cair Akhir Tahun!
--
OTONITY - Ini dia informasi mengenai Syarat Subsidi Upah Rp 900.000 dari Pemerintah yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak artikel ini sampai habis karena kami sudah memberikan rangkuman terkini untukmu di bawah ini!
Pemerintah dikabarkan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV tahun 2026.
Subsidi Upah Rp 900.000 dari Pemerintah
Pemerintah akan memberlakukan kembali Subsidi Upah (BSU) sebesar 300.000 rupiah Indonesia per bulan bagi pekerja selama kuartal keempat tahun 2026. Subsidi ini akan dicairkan sekaligus selama tiga bulan ke depan, sehingga setiap penerima akan menerima total 900.000 rupiah Indonesia.
Read more: Profil Nurisa Dian Ashrifah, Atlet Panahan Bikin Sejarah di Asian Games 2026
"Pemerintah akan memberlakukan kembali subsidi upah. Subsidi ini akan diberikan sekali untuk tiga bulan, dengan besaran 300.000 rupiah Indonesia per bulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa subsidi upah ini ditujukan untuk 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Untuk membiayai program ini, pemerintah telah mengalokasikan dana senilai puluhan triliun rupiah.
"Hal ini akan menguntungkan 13,3 juta pekerja, dan anggaran yang dibutuhkan diperkirakan hampir 12 triliun rupiah Indonesia," jelasnya.