Ini Syarat Subsidi Upah Rp 900.000 dari Pemerintah yang Sasar 13,3 Juta Pekerja, Bakal Cair Akhir Tahun!
--
Syarat Subsidi Upah Rp 900.000 dari Pemerintah
Sampai saat ini, pemerintah belum merinci persyaratan khusus untuk BSU kuartal IV 2026 dalam pengumuman 30 September 2026.
Oleh karena itu, ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 perlu dipahami sebagai aturan yang telah berlaku mengenai pedoman pemberian subsidi gaji/upah, bukan sebagai daftar syarat final yang sudah ditetapkan untuk program BSU 2026.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja atau buruh yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Read more: Dijerat Pasal Berlapis UU Pelayaran, Nakhoda KM Virgo Terancam Hukuman Pidana Penjara
Peraturan tersebut juga mencakup pegawai negeri sipil (ASN), tentara Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) sebagai penerima bantuan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pemberian subsidi upah, dengan memprioritaskan pekerja yang saat ini tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum pencairan Subsidi Upah.
Namun, ketentuan ini berasal dari peraturan Subsidi Upah tahun 2025. Pemerintah perlu mengeluarkan atau mengkomunikasikan peraturan khusus jika ada perubahan kriteria Subsidi Upah untuk kuartal keempat tahun 2026.
Itulah informasi tentang Subsidi Upah Rp 900.000 dari Pemerintah yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita tanah air terkini biar kamu nggak ketinggalan informasinya!