Komitmen Advokasi Kampus: Respons Resmi Pihak Universitas Indonesia Terkait Kasus Kekerasan Hafidz BEM UI
--
- Pendampingan Pelaporan Hukum: Kampus berkomitmen mengawal secara langsung proses pelaporan resmi perkara pidana ini ke aparat penegak hukum. Perwakilan kampus akan mendampingi korban dalam penyusunan kronologi kejadian demi memastikan seluruh hak sipil mahasiswa terpenuhi sejak awal proses penyelidikan di kepolisian.
- Pendampingan Advokasi Hukum: UI mengerahkan tim bantuan hukum internal universitas untuk memberikan konsultasi serta advokasi berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, serta melindungi Hafidz dari segala potensi intimidasi lanjutan yang mungkin terjadi.
Respons cepat dari pihak kampus juga didasari oleh berbagai kejanggalan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat para pelaku melarikan diri setelah merampas ponsel dan tas milik korban, mereka secara terburu-buru meninggalkan sebuah tas misterius.
Setelah diperiksa, isi tas tersebut dinilai tidak lazim untuk modus operandi kriminalitas jalanan biasa. Di dalamnya ditemukan sejumlah benda spesifik seperti sarung tangan latex, lakban bening dan hitam, kain sarung atau slayer, kacamata berlensa oranye, serta sandal dan peci.
Temuan lakban dan sarung tangan latex ini memicu kekhawatiran dari berbagai organisasi kemahasiswaan mengenai adanya unsur perencanaan atau motif intimidasi terselubung terhadap aktivitas sosial-politik yang kerap disuarakan oleh Hafidz. Pihak universitas pun mendorong agar kejanggalan ini diusut secara terang benderang guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
Read more: Harga Beras Naik Imbas dari El Nino, Beras Grosir dan Eceran Ikut Melonjak!