Resmi Berlaku 1 Oktober 2026: DJP Mulai Pungut PPh Pasal 22 untuk Seller di Marketplace, Potong Otomatis 0,5 Persen
--
OTONITY - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mulai mengimplementasikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang dalam negeri (merchant/seller) yang beroperasi melalui platform pasar daring atau marketplace.
Aturan yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini secara efektif mulai berjalan per tanggal 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukanlah bentuk pengenaan jenis pajak baru yang dibebankan kepada para pelaku usaha kreatif digital.
Read more: PARAH! Siswa Depresi Dianiaya Guru Di Binjai Hingga Alami Benturan dan Bengkak di Sejumlah Tubuh
Kebijakan ini murni merupakan penyesuaian mekanisme pemungutan atau sistem pembayaran pajak di muka atas kewajiban perpajakan yang sebenarnya sudah lama berlaku dalam sistem hukum nasional. Dengan melibatkan platform e-commerce besar, pemerintah berharap administrasi perpajakan sektor digital menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah dipantau.
Dalam pelaksanaan teknisnya, DJP telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) raksasa di Indonesia yang bertindak sebagai agen pemungut, penyetor, dan pelapor pajak resmi.
Keempat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Nilai potongan PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto atau omzet penjualan harian, tidak termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kendati demikian, pemerintah tetap menyertakan klausul perlindungan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bermodal cekak.
Berdasarkan regulasi PMK tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki akumulasi omzet penjualan di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari kewajiban pemungutan otomatis ini. Syaratnya, pedagang yang bersangkutan wajib mengunggah surat pernyataan resmi terbebas pajak melalui sistem administrasi seller yang telah disediakan oleh masing-masing pihak marketplace.
DJP mengimbau kepada seluruh pedagang online untuk segera melakukan pemutakhiran data profil toko mereka dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid. Langkah ini krusial agar potongan pajak 0,5 persen tersebut dapat tercatat secara sah sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, yang nantinya bisa dipergunakan sebagai pengurang nominal total setoran pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.