Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5 Hingga 9,5 Persen, Buruh Sodorkan Hitungan Inflasi
--
OTONITY - Gelombang aspirasi mengenai penyesuaian hak kesejahteraan finansial kaum pekerja menjelang pergantian tahun mulai bergulir ke permukaan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama jajaran elite Partai Buruh secara resmi menyodorkan draf usulan kepada pemerintah pusat terkait besaran kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun anggaran 2027.
Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai tokoh senior Partai Buruh, Said Iqbal, memaparkan bahwa rentang angka ideal kenaikan upah minimum nasional yang diusulkan oleh jajaran serikat pekerja berada di kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Formula matematika usulan ini bersandar pada akumulasi data rata-rata angka inflasi nasional periode Oktober hingga September yang menyentuh angka 3,20 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 5,43 persen.
Dalam kalkulasi teknisnya, buruh mendesak Dewan Pengupahan nasional menggunakan variabel indeks tertentu (alfa) pada batas plafon maksimal sebesar 0,9 sebagaimana diatur dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan ketat.
Said Iqbal menyebut bahwa jika formula tersebut diterapkan secara murni, maka beberapa daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara, bahkan bisa menikmati kenaikan upah riil hingga menyentuh angka 14 persen demi mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok.
"Dengan mempertimbangkan pola kenaikan upah serta kondisi riil kemampuan pasar domestik, maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional kami rekomendasikan berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen.
Penetapan UMP ini harus sudah diputuskan paling lambat pada 1 November mendatang, atau 60 hari sebelum resmi diberlakukan per 1 Januari 2027," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daringnya di Jakarta.
Said Iqbal juga memberikan sanggahan keras terhadap narasi klasik dari pelaku industri yang menyebut bahwa kenaikan upah minimum yang tinggi berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atau kebangkrutan massal korporasi.
Berdasarkan basis data inventarisasi KSPI, mayoritas pabrik tekstil, garmen, dan alas kaki yang gulung tikar sepanjang tahun belakangan justru berada di wilayah klaster daerah yang memiliki nominal upah minimum sangat rendah.
Menurut analisis serikat buruh, faktor utama ambruknya sejumlah industri manufaktur nasional murni dipengaruhi oleh kelesuan ekonomi makro global dan ketegangan geopolitik internasional yang mereduksi volume permintaan ekspor ke Indonesia. Buruh juga menyoroti tingginya beban ongkos produksi internal perusahaan yang membengkak akibat mahalnya harga bahan baku impor, tingginya tarif gas industri, penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta ketidakefisienan rantai pasok logistik dalam negeri.