Thursday 5th of November 2026
×

Viral! Video Santri Dipukuli oleh Guru Ponpes di Bogor Tersebar di Sosial Media Dengan Jutaan Views, Tuai Kecaman Netizen

Viral! Video Santri Dipukuli oleh Guru Ponpes di Bogor Tersebar di Sosial Media Dengan Jutaan Views, Tuai Kecaman Netizen

--

Klarifikasi Guru Menuai Komentar Warganet

Selain pihak pesantren, tenaga pendidik yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sebuah video yang diunggah di media sosial.

Dalam pernyataannya, sosok guru tersebut mengakui tindakannya merupakan kesalahan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pendidik.


Melalui video tersebut sosok sang guru mengaku menyesali kejadian tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab serta menjalani proses yang berlaku secara kooperatif.

Read more: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Telepon Presiden Prabowo

Sang guru pun juga berharap permohonan maaf tersebut menjadi langkah awal untuk memperbaiki diri dan menjadi pendidik yang lebih baik. Di sisi lain, berdasarkan pernyataan resmi tertanggal 3 November 2026, pihak pesantren menyebut telah memanggil tenaga pendidik tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Sampai berita ini diturunkan diketahui bahwa sosok sang guru yang bersangkutan kemudian dinonaktifkan dari seluruh tugas di lingkungan pesantren.

Kasus penganiayaan di lembaga pendidikan (baik oleh guru, pengelola, maupun sesama siswa) dijerat menggunakan beberapa landasan hukum utama di Indonesia:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 / UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Melarang setiap orang melakukan kekerasan, kekejaman, atau penganiayaan terhadap anak.

Ayat (1): Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukumannya lebih berat (hingga 15 tahun penjara melalui Pasal 80 ayat 3).

Pasal 54: Mewajibkan perlindungan bagi anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari tindakan kekerasan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman sebaya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / KUHP Baru

Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Umum): Diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda (jika mengakibatkan luka-luka).
Jika mengakibatkan luka berat, diancam penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan): Jika perbuatan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/kegiatan, diancam penjara maksimal 3 bulan atau denda.

Pasal 170 KUHP: Digunakan apabila penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) di lingkungan sekolah.

Demikianlah informasi duka kali ini. Semoga korban dan keluarga diberikan ketabahan untuk segera pulih dari kejadian kali ini serta para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah ia perbuat. Mari kita berdoa untuk korban!

Sumber:

UPDATE TERBARU