Wednesday 18th of March 2026
×

Apakah Roblox Akan Diblokir di Indonesia 2026? Ini Klarifikasi Resmi Komdigi Terutama Buat Player Dibawah 16 Tahun

Apakah Roblox Akan Diblokir di Indonesia 2026? Ini Klarifikasi Resmi Komdigi Terutama Buat Player Dibawah 16 Tahun

--

OTONITY.com – Pertanyaan apakah Roblox akan diblokir di Indonesia 2026 kembali ramai dibicarakan netizen setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Namun, berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Roblox tidak akan diblokir secara total untuk seluruh pengguna.

Menurut Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026, akses platform Roblox akan dibatasi hanya bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.


Read more: Profil Feri Amsari, Pakar HTN Universitas Andalas yang Baru Saja Debat Panas dengan Abu Janda Tentang Hubungan AS-Indonesia

Read more: Code Hooked Roblox Terbaru 2026 Update: Semua Kode Aktif! Begini Cara Redeem Gold Gratis yang Melimpah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan dalam keterangan persnya, implementasi dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. "Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," ujar Meutya Hafid.

Platform-platform tersebut termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun atau mengakses Roblox. Sementara pengguna di atas 16 tahun tetap bisa bermain selama memenuhi ketentuan verifikasi usia yang harus disiapkan oleh Roblox sendiri.

Alasan utama kebijakan ini adalah melindungi anak dari berbagai ancaman digital. Meutya Hafid menjelaskan, anak-anak Indonesia kini menghadapi risiko nyata seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.

Sumber:

UPDATE TERBARU