Viral! Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara Gara-Gara Keciduk Jualan Narkoba di Rutan, Vonis Rehabilitasi Ditolak
--
Ammar Zoni Jadi Perantara Peredaran Narkoba di Rutan
Ammar Zoni berperan sebagai perantara dalam rantai peredaran narkotika di dalam rutan, menerima sabu dari terdakwa lain dan meneruskannya kepada penghuni rutan lainnya.
Yang mana melalui penggeledahan kamar yang ditempati Ammar, ditemukan narkotika jenis sabu beserta timbangan dan dua unit ponsel. Percakapan dalam ponsel turut dijadikan bukti petunjuk oleh majelis hakim, yang antara lain membuktikan adanya permintaan terdakwa untuk melakukan pengemasan narkotika.
Di sini, hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat, khususnya dampak kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika. Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak berterus terang selama proses persidangan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa Amar Zoni yang merupakan seorang ayah seharusnya memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung dan figur teladan bagi anak-anaknya menjadi benteng yang cukup kuat untuk mencegah dirinya terjerumus untuk ketiga kalinya.
Namun kenyataan berkata sebaliknya justru saat menjalani hukuman di dalam rutan pun, ia diduga tetap terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Kini, alih-alih hadir mendampingi tumbuh kembang anak-anaknya, Ammar harus merelakan tujuh tahun berikutnya dihabiskan di balik jeruji besi.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara dalam sidang tuntutan pada 12 Maret 2026. Majelis hakim akhirnya memutus lebih ringan, yakni 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Itulah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini yang membahas mengenai Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara Gara-Gara Keciduk Jualan Narkoba. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!