Friday 3rd of July 2026
×

Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dengan Modus Atur Penjualan Food Tray alias Ompreng

Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dengan Modus Atur Penjualan Food Tray alias Ompreng

--

Berdasarkan hal ini, penyidik kemudian menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Ia kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penetapan Lalu memperkuat dugaan penyidik bahwa penyimpangan dalam program MBG tidak hanya terjadi pada proyek-proyek besar, tetapi juga menjalar hingga pengadaan perlengkapan sederhana seperti ompreng.


Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan diduga tetap diloloskan karena adanya intervensi para tersangka melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwapenyidik bahkan menemukan dugaan korupsi pada pengadaan food tray atau ompreng yang menjadi perlengkapan paling dasar dalam distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.

Read more: Video Viral Dugaan Penganiayaan Caddy Golf Tangerang Hebohkan Warganet, Wajah Korban Sampai Penuh Luka Lebam

Read more: Alasan Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi Setelah 3 Tahun Tampak Harmonis, Faktanya Bikin Kaget Semua Orang

Tersangka Korupsi MBG yang Ditetapkan oleh Kejagung

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

2. Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan serta intervensi terhadap proses penunjukan yayasan mitra SPPG.

3. Asep Yusuf Somantri (AYS), merupakan pihak swasta yang diminta Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Penyidik mendapati adanya aliran dana ilegal dari Asep kepada Sony.

4. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), tersangka kelima kasus MBG yang diduga mengondisikan proses pengadaan motor listrik sejak sebelum lelang dimulai.

5. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

6. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN untuk mengendalikan pengadaan ompreng yang akan digunakan oleh mitra SPPG.

Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Sumber:

UPDATE TERBARU