Duduk Perkara Pegawai Kementerian HAM Menang Gugatan Melawan Menteri Natalius Pigai di PTUN, Pigau Ajukan Banding
--
Pigai digugat agar merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula, setara eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
Menurut Pigai, mutasi jabatan terhadap Ernie dilakukan setelah evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran. Dia menyebut unit kerja yang dipimpin Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencatat serapan sebesar 89 persen, lebih rendah dari target Kementerian HAM sebesar 99,99 persen.
“Saya menuntut profesionalisme, termasuk peningkatan serapan anggaran. Setelah dilakukan evaluasi, capaian terendah terdapat di unit tempat Ibu Yanti menjabat sebagai KPA, yaitu sebesar 89 persen,” kata Pigai. Baca juga: Pigai Minta TNI-Polri Kendalikan Aparat di Papua Usai Tewasnya Pendeta GKI Ia menjelaskan, pergeseran jabatan merupakan bagian dari evaluasi kinerja dan bukan bentuk penonaktifan.
Pigai mengaku telah menawarkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara kepada yang bersangkutan, namun tidak disetujui. “Selanjutnya, yang bersangkutan memilih sendiri untuk berpindah ke jabatan fungsional. Pergeseran tersebut juga bukan penurunan karena masih berada pada level yang setara,” ujarnya.