Tuesday 21st of July 2026
×

Pengedar Sabu di Tarumajaya Bekasi Ditangkap! Polisi Geledah Kontrakan dan Sita Hampir 1 Ons Sabu

Pengedar Sabu di Tarumajaya Bekasi Ditangkap! Polisi Geledah Kontrakan dan Sita Hampir 1 Ons Sabu

--

Kronologi Penangkapan

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pengedar pria berinisial W (33) dan mengamankan total barang bukti sabu seberat bruto 98,30 gram beserta ratusan plastik klip. Berikut rincian kronologinya:

 

  • Laporan Warga: Petugas menerima aduan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di area Pasar Modern Harapan Indah 2, Tarumajaya.
  • Penangkapan Awal: Polisi menyergap tersangka W di lokasi dan menemukan paket awal berupa 0,50 gram sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya menggunakan bungkus rokok. 
  • Pengembangan ke Rumah Kontrakan: Polsek Babelan melakukan penggeledahan lanjutan ke sebuah tempat tinggal di Perumahan Pejuang Pratama, Medan Satria, Kota Bekasi.
  • Temuan Barang Bukti Tambahan: Di lokasi kedua, petugas menemukan satu klip plastik besar berisi sabu seberat 97,80 gram.

Read more: Antrian Panjang SPBU di Medan dan Manado Viral, Benarkah Pertalite Hingga Solar Mulai Langka?

Read more: Siapa Junika Nurhamidah? Sosoknya Viral Usai Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah!

Read more: Fakta Sebenarnya Isu Emas Palsu 109 Ton yang Diusut Jampidsus Kejagung, Asli atau Palsu?

Daftar Barang Bukti yang Disita:
  • Total narkotika jenis sabu seberat bruto 98,30 gram.
  • Dua unit timbangan digital (ukuran besar dan kecil).
  • Ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran siap edar.
  • Satu unit ponsel pintar Samsung A32.
  • Alat pengemasan (cutter, gunting, lakban bening, paper bag).

Kini tersangka W beserta seluruh barang bukti bernilai puluhan juta rupiah tersebut telah diamankan di Markas Polsek Babelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya memasok barang haram di wilayah Bekasi, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan guna memutus total rantai pasokan dari bandar utama yang berada di atas jaringan tersangka W.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU