Monday 27th of July 2026
×

Paman Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil di Gowa, Ini Siasat Bejat Lansia 61 Tahun Setubuhi Korban

Paman Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil di Gowa, Ini Siasat Bejat Lansia 61 Tahun Setubuhi Korban

--

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Berikut adalah fakta-fakta penting dan kronologi lengkap terkait kasus tersebut:

  • Korban Pingsan: Kejahatan seksual ini terungkap berawal saat korban mendadak tidak sadarkan diri alias pingsan di rumahnya.
  • Pemeriksaan Medis: Pihak keluarga langsung melarikan korban ke rumah sakit. Saat itulah tim medis menginformasikan kepada pihak keluarga bahwa korban dalam kondisi berbadan dua atau hamil.
  • Pengakuan Korban: Terkejut dengan hasil medis, pihak keluarga mendesak korban untuk bercerita. Korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh pamannya sendiri (SDM) berulang kali sejak bulan Desember 2025.

Read more: dr. Nevirizal Resmi Mundur dari Jabatan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh Usai Polemik Flexing Sang Anak


Read more: Kakek Umar KM Nurul Salsa Tenggelam, Berikan Pelampung Terakhir Untuk Sang Cucu Viral di Media Sosial!

Read more: Fitur Canggih Samsung Galaxy Glasses Segera Dirilis, Hadirkan Kacamata Pintar yang Dipadukan dengan AI!

Detail Penangkapan dan Siasat Pelaku
  • Sering Mabuk: Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui kerap mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk sebelum melancarkan aksi bejatnya.
  • Intimidasi dan Ancaman: Aksi tersebut dapat berlangsung lama karena korban merasa takut untuk melapor akibat diancam akan dilukai fisik oleh pelaku jika berani membuka suara.
  • Sempat Mengelak: Saat digerebek oleh Resmob di rumahnya, SDM sempat membantah seluruh tuduhan dan menolak dibawa petugas. Namun, setelah diinterogasi secara intensif di kantor polisi, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sampel tes DNA sebagai barang bukti kuat.

Akibat perbuatan kejinya, tersangka SDM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Sumber:

UPDATE TERBARU