Runtutan Kasus Korupsi Bupati Gowa Sitti Husniah Viral, Mulai dari Hak Angket Hingga Penggelapan Dana Seragam Sekolah!
--
Khaerul Aco telah berulang kali menekankan bahwa ia tidak mempermasalahkan gugatan cerai Husniah. Namun, proses harus berjalan sesuai prosedur. Ia tidak boleh begitu saja menerima keputusan pengadilan tanpa pernah memberikan pernyataan atau menerima panggilan pengadilan.
Secara khusus, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan bawahan Husniah di Pemerintahan Kabupaten Gowa, beberapa proses telah sampai pada tahap investigasi.
Read more: Profil Destry Damayanti: Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia yang Gantikan Perry Warjiyo
Sebagai contoh, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Izin Bangunan (PBG) dan Sertifikat Fungsionalitas (SLF).
Jumlah total dana PBG dan SLF yang diduga digelapkan mencapai Rp 1,8 miliar dan disimpan di rekening pegawai honorer. Penyidik saat ini sedang menyelidiki kemungkinan adanya saluran lain atau keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Penyidik belum menerima informasi apakah Bupati Gowa Husniah Talenrang juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, beberapa saksi lain telah dimintai keterangan, termasuk Ardiansyah, kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gowa.
Read more: Profil Jeje Slebew: Biodata, Karier, dan Transformasi Mantan Ikon Citayam Fashion Week