Wednesday 5th of August 2026
×

Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Rp3,6 Miliar, Puluhan Saksi Ikut Diperiksa

Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Rp3,6 Miliar, Puluhan Saksi Ikut Diperiksa

--

Tersangka dengan sengaja mendongkrak nilai hasil taksiran (*appraisal*) riil menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan angka penilaian yang sebenarnya di pasar lokal.

Angka manipulatif hasil rekayasa FS inilah yang kemudian disodorkan dan dijadikan landasan utama dalam penyusunan regulasi formal, yaitu Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Akibat dokumen acuan yang telah diakali tersebut, pembayaran tunjangan perumahan negara kepada para anggota dewan membengkak secara tidak sah.


Read more: Link Sofa Merah Viral Full Durasi HD, Isinya Apa Saja? Bikin Warganet Penasaran!

Read more: Riska Halid Mahasiswi Pascasarjana UNG Ditemukan Tewas di Pantai Bogisa Gorontalo, Diduga Tenggelam Saat Mandi

Kerugian Negara Fantastis dan Dugaan Adanya Aliran "Fee"

Berdasarkan hasil audit komparatif serta koordinasi intensif antara tim penyidik kejaksaan dengan lembaga auditor eksternal negara, nilai kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai angka Rp 3,6 miliar. Pihak Kejari Ponorogo menegaskan bahwa nominal kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi besar mengalami pembengkakan seiring ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.

Selain melakukan manipulasi dokumen kajian publik, tim penyidik juga mengendus adanya motif keuntungan pribadi yang dinikmati oleh tersangka. FS diduga kuat menerima jatah komisi atau fee hingga mencapai 30 persen dari pengaturan proyek dan selisih nilai anggaran tunjangan yang digelembungkan tersebut. Kejaksaan kini tengah mengerahkan tim pelacak aset (*asset tracing*) untuk memburu aliran dana ilegal tersebut.

Sebelum menetapkan FS sebagai tersangka tunggal saat ini, penyidik kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan maraton yang sangat masif. Berdasarkan data administrasi perkara, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini sebenarnya telah diterbitkan sejak tanggal 20 Mei 2026 lalu. Dalam kurun waktu beberapa bulan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 53 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi-saksi yang dipanggil menghadap tim penyidik tersebut memiliki latar belakang yang beragam, di antaranya meliputi:

  • 35 orang anggota aktif dan mantan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
  • 13 orang pegawai ASN maupun staf di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan).
  • Perwakilan manajemen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku pengkaji.
  • Satu orang saksi ahli dari jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  • Ahli hukum spesialis hukum administrasi negara.

Kepala Kejari Ponorogo memberikan isyarat kuat bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada figur FS saja. Pihak kejaksaan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual maupun anggota dewan aktif yang secara sadar ikut menikmati atau memfasilitasi praktik culas penggelembungan dana penunjang dinas ini.

Sumber:

UPDATE TERBARU