Thursday 13th of August 2026
×

Inilah Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Dapat Potongan Hingga Keringanan Biaya!

Inilah Daftar Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Dapat Potongan Hingga Keringanan Biaya!

--

6. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung sedang melaksanakan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan. Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026.


Berdasarkan akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, tersedia beberapa program keringanan bagi warga Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Program-program amnesti di Lampung tersebut adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak yang memiliki tunggakan selama satu tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama penunggakan;

Read more: Pembelian Pertalite Dibatasi, Purbaya Ungkap Skema Baru Kategori Desil Ini Tak Boleh pakai Subsidi!

Read more: Isu Rumah Tangga Denny Caknan dan Bella Bonita Retak hingga Pisah Rumah, Ini Fakta Sebenarnya

sisa tunggakan erah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.

Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.

8. DI Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta itu berlangsung pada 1 Agustus-30 September 2026. Ada tiga program utama yang diberikan, yaitu:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor

- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

9. Jawa Timur

Di Provinsi Jawa Timur, pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dikutip laman Bapenda Jatim, kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan pajak kendaraan ini meliputi berbagai hal. Ada yang membayar denda, namun ada juga memberikan diskon tunggakan PKB.

- Berikut program pemutihan di Jawa Timur:

- Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;

- Bebas Pengenaan PKB Progresif;

Read more: Pembelian Pertalite Dibatasi, Purbaya Ungkap Skema Baru Kategori Desil Ini Tak Boleh pakai Subsidi!

- Pengurangan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% (dua puluh persen) kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai Buruh;

- Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional);

Sumber:

UPDATE TERBARU