Thursday 13th of August 2026
×

Miris! Inilah 3 Pelaku yang Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT, Polisi Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku

Miris! Inilah 3 Pelaku yang Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT, Polisi Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku

--

"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," jelasnya.

Selain kepercayaan tersebut, Lufthi menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku juga mengaku ingin mencari perhatian di media sosial. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa tindakan mereka direkam dan diunggah secara daring.


Read more: Miris! Guru Honorer Gaji Rp 500 Perbulan Terancam Pidana 12 Tahun, Usai Tegur Siswa Tak Pakai Sepatu

Read more: Bocoran Spesifikasi Xiaomi 18: Flagship Monster dengan Chipset 2nm dan Kamera Leica 200 MP

"Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," tambahnya.

Barang Bukti yang Disita dan Pasal yang Dikenakan

Lufthi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, sepotong kayu kecil yang digunakan untuk memukul hewan tersebut, serta sisa abu hasil pembakaran di lokasi kejadian.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Read more: Miris! Guru Honorer Gaji Rp 500 Perbulan Terancam Pidana 12 Tahun, Usai Tegur Siswa Tak Pakai Sepatu

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU