Seruan Boikot Bank Mandiri Memanas, Imbas Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Hingga Pencopotan Papan Nama di Gedung Jakarta!
--
OTONITY.com - Bank Mandiri tampaknya sedang memetik pelajaran mahal di dunia perbankan: kepercayaan itu mudah diberikan namun sulit dipulihkan begitu saja setelah hilang. Semua ini bermuara pada angka Rp80,9 juta.
Ini bukan sekadar uang receh hasil koin-koin pedagang kecil. Rekening tersebut milik Supriyono—alias Botok—koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Read more: Menhub Ungkap Penyebab KMP Bontang Express II Terbakar, Dipastikan Tak Ada Korban Jiwa
Isinya merupakan gabungan dana pribadi dan sumbangan masyarakat yang ditujukan untuk operasional, logistik, akomodasi, serta konsumsi bagi aksi unjuk rasa massal yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 di depan gedung DPR RI.
Tuntutan mereka pun bukan soal diskon harga kopi; mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Namun, pada Jumat, 21 Agustus—saat Botok sedang berada di Jakarta mendampingi warga Pati—rekening Bank Mandiri miliknya tiba-tiba tidak bisa digunakan. Saldo masih terlihat; uang Rp80,9 juta itu masih ada di sana. Akan tetapi, transaksi tidak bisa diproses. Seolah-olah uang tersebut dipindahkan ke ruang tunggu sementara.
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai respons atas permintaan aparat penegak hukum, sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Pihak bank juga menegaskan kembali komitmennya terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian.
Bahasa yang digunakan tentu saja sangat santun. Rasanya hampir seperti seseorang yang meminjam uang lalu berkata, "Mohon maaf, tapi kami mengamankan dana Anda untuk sementara waktu demi kenyamanan bersama."
Informasi yang dilansir dari j5newsroom.com, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi mengenai situasi tersebut. Permintaan yang diajukan bukanlah pemblokiran rekening, melainkan penangguhan transaksi—yang diizinkan hingga lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.