UU Perampasan Aset Tak Hanya Berlaku Untuk Koruptor, Pengusaha Hingga Rakyat Biasa Bisa Terjerat Pasal Ini!
--
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, konsep yang dikembangkan berfokus pada pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Konsep "perampasan aset tanpa putusan pemidanaan" (non-conviction-based asset forfeiture) bahkan diakui sebagai salah satu pendekatan yang sedang didiskusikan dalam konteks tertentu.
Oleh karena itu, fokus utamanya adalah:
Dari mana asal-usul aset tersebut?
Bukan:
Siapa pemiliknya?
Jika suatu aset terbukti terkait dengan tindak pidana, status pelaku tidak boleh menjadi dasar kekebalan hukum. PUBLIK JUGA HARUS MEMAHAMI ATURAN INI: perampasan aset tidak berarti negara dapat begitu saja menyita seluruh kekayaan seseorang sesuka hati. Ini adalah poin krusial.
Perampasan aset harus didasarkan pada adanya tindak pidana, bukti, dan keputusan lembaga yang berwenang—khususnya, pengadilan. Seseorang tidak boleh kehilangan asetnya hanya karena ia:
- dituduh;
- difitnah;
- tidak disukai;
- berbeda pilihan politik;
- memiliki harta dalam jumlah besar;
- atau menjadi target tuduhan tanpa bukti.
Read more: Viral Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys Dalam Gugatan PMH Ganti Rugi Auto Gugur
Negara hukum mensyaratkan adanya proses hukum yang adil dan semestinya (due process). Oleh karena itu, perlindungan hak milik dan hak-hak warga negara harus berjalan beriringan dengan kepentingan negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
TERDAPAT 13 KATEGORI TINDAK PIDANA DALAM RUU PERAMPASAN ASET
Pada tahap pembahasan terkini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengidentifikasi 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, yaitu:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika (BANDAR NARKOBA)
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia (TPPO)
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya serta barang ilegal lainnya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan RUU ini tidak terbatas hanya pada tindak pidana korupsi semata. Salah satu poin perdebatan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyangkut konsep proses hukum in personam dan in rem.