UU Perampasan Aset Tak Hanya Berlaku Untuk Koruptor, Pengusaha Hingga Rakyat Biasa Bisa Terjerat Pasal Ini!
--
In personam, Fokusnya adalah terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana.
In rem, Fokusnya adalah terhadap aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Konsep-konsep ini menjelaskan mengapa perampasan aset tidak selalu identik dengan penghukuman terhadap individu. Selama pembahasan RUU tersebut, konsep proses hukum in rem dan non-conviction, memang mempunyai kepentingan untuk mengambil kembali aset dari hasil kejahatan.
Namun negara juga wajib memastikan bahwa tindakan tersebut:
- mempunyai dasar hukum;
- dilakukan oleh lembaga yang berwenang;
- didukung alat bukti;
- dilakukan melalui prosedur yang sah;
- proporsional;
- dapat diuji di hadapan pengadilan;
- tidak merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.
Oleh karena itu, kekuatan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan kontrol hukum dan peradilan. Yang paling penting adalah RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen, bukan alat politik.
Undang-undang yang baik tidak boleh digunakan untuk:
- membungkam lawan politik;
- mengambil aset karena kebencian;
- menghukum seseorang tanpa pembuktian;
- melakukan kriminalisasi;
- melakukan perampasan tanpa prosedur;
- atau menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.
Sebaliknya, RUU ini harus menjadi instrumen untuk: memberantas kejahatan, memulihkan aset, melindungi masyarakat, dan mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga sama pentingnya dengan pemberian wewenang kepada aparat penegak hukum.