UU Perampasan Aset Benarkah jadi Alat Pemerasan? Bongkar Isi Rancangan Undang-undang Baru dari DPR!
--
Komisi III DPR sedang menyusun kerangka kerja untuk memperkuat pengawasan, guna memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi alat bagi pihak berwenang untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam kritik.
Kerangka kerja yang diusulkan tersebut mewajibkan adanya sanksi—mulai dari hukuman etik dan profesional hingga penuntutan pidana—bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang mereka.
Pada hari Minggu (30 Agustus 2026), Komisi III DPR memaparkan 13 kategori tindak pidana yang masuk dalam cakupan perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset yang diusulkan.
Informasi yang dilansir dari kompas.id, Cakupan ini dirumuskan berdasarkan usulan dari berbagai pemangku kepentingan yang diundang dalam rapat dengar pendapat Komisi III, serta perbandingan dengan peraturan dan mekanisme perampasan aset di negara-negara lain.
Tindak pidana yang tercantum dalam daftar tersebut meliputi korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; serta kejahatan terkait kehutanan.
Selain itu, daftar tersebut mencakup pelanggaran terkait lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Senin (31 Agustus 2026) bahwa muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan warga biasa—bukan hanya pejabat publik—terkena dampak Undang-Undang Perampasan Aset.
Bahkan ada kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan menyita aset warga yang menghadapi masalah perpajakan.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Selain itu, ketentuan penerapan perampasan aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain," tegasnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terkait pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset tersebut.