Tuesday 1st of September 2026
×

UU Perampasan Aset Benarkah jadi Alat Pemerasan? Bongkar Isi Rancangan Undang-undang Baru dari DPR!

UU Perampasan Aset Benarkah jadi Alat Pemerasan? Bongkar Isi Rancangan Undang-undang Baru dari DPR!

--

Ia menyoroti perlunya lembaga yang tangguh untuk menindak aparat penegak hukum "korup" yang menyalahgunakan wewenang selama proses penyitaan aset. Oknum-oknum tersebut harus dikenai sanksi—baik secara etik, profesional, maupun pidana.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," ujar Habiburokhman.


Pengelolaan Aset

Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, berpendapat bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang harus diperketat selama pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang penyitaan aset secara sewenang-wenang, termasuk menyasar aset publik yang tidak terkait dengan tindak pidana.

"Pengawasan penegak hukumnya harus ketat," kata Yenti saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin ini.

Selain pengawasan selama proses penegakan hukum, Yenti menekankan pentingnya memantau pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas. "Jangan sampai seperti kondisi saat ini, di mana barang bukti saja bisa hilang," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Yenti, pemilihan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan masalah kebijakan hukum Indonesia. Jumlah dan jenis tindak pidana yang dicakup dapat disesuaikan dengan kejahatan yang paling marak terjadi di Indonesia.

Read more: Jadwal Seleksi Beasiswa Cahaya Pintar 2026 dan Dokumen yang Perlu Disiapkan, Khusus Untuk Pelajar Dari Keluarga Kurang Mampu

Ia berpendapat bahwa cakupan perampasan aset tidak boleh dibatasi hanya pada kasus korupsi. Perkembangan hukum internasional telah mendorong perluasan cakupan perampasan aset hingga mencakup hasil dari berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan ekonomi.

"Awalnya dulu hanya dari hasil korupsi, tetapi sekarang Indonesia sudah terlambat jauh sehingga konvensi juga susah berubah dari hasil tindak pidana," ujarnya.

Yenti juga menilai bahwa pencantuman ketentuan mengenai perampasan aset akibat "pengayaan secara tidak sah" (illicit enrichment atau akumulasi kekayaan yang melanggar hukum) dalam RUU Perampasan Aset sangatlah penting. Ketentuan semacam itu diperlukan untuk menyikapi kekayaan pejabat publik yang asal-usulnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengayaan secara tidak sah berkaitan erat dengan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disampaikan oleh pejabat negara. Jika terdapat kecurigaan—yang didukung oleh setidaknya dua alat bukti—bahwa seorang pejabat mengalami peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan, maka hal tersebut harus diselidiki.

"Sudah keharusan internasional. Kita terlambat bikin UU illicit enrichment. Malah sekarang sudah meliputi semua kejahatan ekonomi," ujarnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU