Wednesday 2nd of September 2026
×

Geger Praktik Jual Beli Bayi di Bengkulu, Diduga Melibatkan Oknum Dokter Kandungan

Geger Praktik Jual Beli Bayi di Bengkulu, Diduga Melibatkan Oknum Dokter Kandungan

--

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan pihaknya mengendus adanya pola pelanggaran hukum. Selain proses aborsi ilegal, oknum dokter spesialis kandungan di salah satu rumah sakit swasta di Mataram tersebut diduga terlibat jual beli bayi hasil hubungan di luar pernikahan.

"Kalau ada perempuan hamil, dokter ini menyediakan dua opsi. Opsi pertama aborsi (jika usia memungkinkan). Kalau dia tidak bisa aborsi, dia akan diberikan orang untuk adopsi," kata Joko saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (30/8/2026).


Joko menuturkan kasus dugaan jual beli bayi di salah satu rumah sakit swasta di Mataram ini mencuat setelah masuknya laporan sejumlah warga di Lombok Barat. Proses adopsi ilegal terungkap setelah orang tua angkat bayi tersebut tersandung masalah hukum.

Read more: Putusan Ibam Kasus Chromebook Keluar, Hukuman Bertambah jadi 5 Tahun Usai Ajukan Banding!

"Karena khawatir bayi tersebut ikut terdampak masalah, tetangga dari orang tua angkat itu melapor ke LPA Mataram. Yang melaporkan itu warga dari tetangga yang mengadopsi," ujarnya.

"Sementara orang tua kandung (bayi itu) mahasiswi dari Lombok Timur," sambungnya.

Joko menjelaskan dalam proses penelusuran LPA Mataram, dokter tersebut disinyalir berperan sebagai perantara dengan menyodorkan sejumlah nama perempuan yang hendak melahirkan kepada pihak yang mengadopsi. Namun, ketika dikonfirmasi, dokter tersebut mengaku hanya membantu menghubungkan para pihak.

"Waktu itu tidak ada yang mengaku. Dokter itu (klaim) jadi perantara. Dokter ini sudah spesialis," jelasnya.

Joko menyebut pihaknya telah melakukan pembatalan proses adopsi ilegal. Bayi tersebut dikembalikan ke orang tua kandung. "Sudah kita batalkan. Kita balikkan ke orang tua kandung," ucapnya.

Sementara itu, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bengkulu menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan siap mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin praktik serta pemecatan keanggotaan profesi secara permanen jika oknum dokter tersebut terbukti melanggar sumpah dokter dan kode etik kedokteran berat.

Sumber:

UPDATE TERBARU