Saturday 5th of September 2026
×

Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Bebas dari Gugatan

Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Bebas dari Gugatan

--

Read more: Klarifikasi Lengkap Rafli Ridho Mengenai Kronologi Masak Sebelum Dirinya Diusulkan Copot Dari Jabatan Kepala SPPG Sidoarjo

Dengan putusan banding tersebut, Edi dan Budhi tetap menjalani hukuman pidana, tetapi tidak lagi dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer. Adapun perkara empat prajurit tersebut kini memiliki putusan akhir yang berbeda sesuai hasil pemeriksaan di tingkat banding.


Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui Otonity.com!

Sumber:

UPDATE TERBARU