Friday 4th of September 2026
×

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Minta 3.000 Riyal, KPK Analisis Kesaksian Mantan Stafus Menag

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Minta 3.000 Riyal, KPK Analisis Kesaksian Mantan Stafus Menag

--

OTONITY - Berikut kami sajikan fakta dan berita tentang Gus Alex terkait kasus korupsi yang perlu kamu tahu. Kami sudah merangkum semua untuk kamu, simak artikel ini sampai habis!

Kabar kasus korupsi tidak pernah surut dari berita tanah air belakangan ini. Kali ini Gus Alex, atau Ishfah Abidal Aziz, merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama RI era Yaqut Cholil Qoumas. Ia diduga melakukan aksi korupsi tambahan kuota haji.


Namun, ada fakta lain yang diungkapkan dalam persidangan. Simak artikel di bawah ini.

Read more: LAGI! 175 Siswa SMA N 6 Solo Keracunan MBG, Diduga Menu Galatin Jadi Pemicu Muntah Hingga Diare

KPK Analisis Pernyataan Gus Alex

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis kesaksian Ishfah Abidal Azis, alias Gus Alex, seorang rekan khusus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (2019-2024), yang mulai mengungkapkan dugaan aliran dana terkait kuota tambahan ibadah haji 2023-2024 selama persidangan.

"Jaksa KPK pasti akan memeriksa dan menganalisis setiap pernyataan yang disampaikan selama persidangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, sebuah pernyataan yang dikonfirmasi melalui SMS pada Jumat, 4 September.

Budi menjelaskan bahwa kesaksian Ishfah dan pihak lain sangat penting untuk membangun kasus terkait kuota tambahan ibadah haji, karena akan memungkinkan rekonstruksi semua fakta.

Investigasi akan fokus pada penjelasan peran terdakwa dalam merekayasa kasus ini, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi negara akibat tindakan ilegal mereka. Hal yang sama berlaku untuk peran yang dimainkan oleh pihak lain.

"Tentu saja, semua pernyataan dari setiap saksi dan ahli akan ditinjau dan dianalisis oleh tim jaksa KPK," kata Budi.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ishfah mengungkapkan bahwa tiga pejabat dari Komisi 8 DPRD (DPR RI) telah memintanya untuk memungut biaya tambahan dari penyedia katering.

Sumber:

UPDATE TERBARU