PT TPL Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Transfer Pricing, Rugikan Negara Hingga Rp 2 Triliun!
--
OTONITY.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi yang melibatkan praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Praktik-praktik tersebut, yang diduga terjadi antara tahun 2008 dan 2025, diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 triliun.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujar Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di kantor pusat Kejagung ('Gedung Bundar'), Jakarta Selatan, pada Senin (7 September 2026).
Saiful menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL Tbk kepada afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Informasi yang dilansir dari detik.com, dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing—yakni tindakan menurunkan nilai faktur secara tidak sah. Hal ini dilakukan dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk untuk menyamarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga sebenarnya dari produk tersebut.
Menurut Saiful, PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP).
"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ungkap Saiful.
Selain itu, perusahaan tidak menyerahkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak korporasi secara semestinya kepada kantor pajak. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan terkait kewajaran harga transaksi.
"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," tambahnya.
Untuk memuluskan skema ini, PT TPL diduga bersekongkol dengan oknum pejabat pajak tertentu, dengan tujuan memastikan kegiatan perusahaan tidak mendapat pengawasan ketat.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas transaksi tersebut," ujar Saiful.
Terkait kerugian keuangan negara, Saiful menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Estimasi awal menunjukkan kerugian mencapai angka triliunan rupiah.
"Hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, estimasi kerugiannya sekitar Rp 2 triliun," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk perwakilan direksi PT TPL Tbk. Selain itu, berbagai dokumen dan bukti elektronik telah disita setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Saat ditanya mengapa hanya korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Saiful menekankan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka perorangan di kemudian hari.
"Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya," pungkas Saiful.
Atas perbuatannya, PT TPL Tbk diduga melanggar Pasal 603 (sebagai dakwaan primer) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dua Supervisor Audit Pajak PT TPL Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua supervisor audit pajak—yang diidentifikasi dengan inisial BP dan SR—sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga bersekongkol dengan PT TPL.
Tersangka BP bertugas sebagai supervisor audit pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan tersangka SR bertugas sebagai supervisor untuk audit pajak tahun 2024. Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit demi menutupi manipulasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ujar Saiful.
Penyidikan mengungkap bahwa PT TPL secara rutin memberikan uang kepada kedua pejabat pajak tersebut. Pembayaran ini dilakukan untuk membujuk para pengawas pajak agar mengubah metode penghitungan pajak PT TPL, sehingga angka-angkanya tampak wajar meskipun terjadi manipulasi harga ekspor.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," kata Saiful.
Namun, ia belum mengungkapkan rincian mengenai jumlah uang yang diterima para tersangka dari PT TPL. Saiful menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," pungkasnya.