Wednesday 9th of September 2026
×

Pemerintah Resmikan RUU Satu Data Indonesia Untuk Meningkatkan Integrasi Data Tanpa Sentralisasi, Ini Faktanya yang Wajib Kamu Tahu

Pemerintah Resmikan RUU Satu Data Indonesia Untuk Meningkatkan Integrasi Data Tanpa Sentralisasi, Ini Faktanya yang Wajib Kamu Tahu

--

OTONITY.com - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan Pemerintah Resmikan RUU Satu Data Indonesia. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Data pribadi merupakan hal yang sangat penting dan wajib dilindungi oleh otoritas terkait. Baru-baru ini diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan penerapan Satu Data Indonesia (SDI) tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang selama ini memproduksi serta mengelola data.

Pemerintah Resmikan RUU Satu Data Indonesia


Melalui keterangnnya ini ia mendorong penggunaan istilah "data terpadu" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, bukan "data terpusat".

Read more: Dua Polisi di Jambi Jadi Tersangka Penipuan Seleksi Polri Usai Terbongkar Tipu 26 Calon Bintara yang Bayar Hingga Rp1 Miliar

Berdasarkan keyakinannya, istilah "data terpusat" dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap seluruh data.

"Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat, yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu," jelas Tito melalui Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menyoal hal yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan, peran walidata nantinya diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap jenis data tersebut.

Kemudian dalam keterangannya ia turut mencontohkan data kependudukan yang tetap menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab menata dan menjaga data kependudukan.

"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama," jelas Rachmat.

Sumber:

UPDATE TERBARU