Tuesday 15th of September 2026
×

Harapan Baru Tenga Honorer: Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Harapan Baru Tenga Honorer: Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

--

  • Telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CASN (baik CPNS maupun PPPK), namun tidak lulus mengisi formasi karena keterbatasan kuota/lowongan.
  • Daripada diputus kontrak kerja (PHK massal), mereka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja dan upah yang disesuaikan anggaran daerah.

Read more: Atraksi Monster di Karnaval Maulid Pekalongan Viral, Pemkab Desak Panitia untuk Klarifikasi

2. Syarat Peralihan Menjadi PPPK Penuh Waktu


Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB, pengangkatan dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu tidak terjadi secara otomatis begitu saja, melainkan wajib memenuhi aspek-aspek berikut:

  • Evaluasi Kinerja: Memiliki rekam jejak penilaian kinerja yang baik dan disiplin selama menjadi pegawai paruh waktu.
  • Ketersediaan Lowongan Formasi: Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengisi lowongan kebutuhan (formasi penuh) pada instansi tempatnya bekerja.
  • Validasi Anggaran Pusat: Terintegrasi dalam program anggaran pusat yang dialokasikan di APBN mulai tahun anggaran 2027.

Read more: VIRAL! Betrand Petro Anak Ruben Onsu Dilaporkan Atas Tindak Penganiayaan Seorang Wanita di Klub

3. Skema Khusus Tenaga Pendidik (Guru)

Sektor guru mendapatkan afirmasi dan perhatian paling cepat dari kementerian terkait:
  • Kepastian Anggaran: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan pendataan guru PPPK Paruh Waktu berjalan sepanjang tahun ini agar siap diangkat menjadi Penuh Waktu di 2027.
  • Jenjang Karier Selanjutnya: Guru yang saat ini sudah berstatus PPPK Penuh Waktu akan diprioritaskan mendapat kesempatan mengikuti seleksi alih status menjadi PNS pada awal tahun 2027. 

4. Pengalihan Gaji ke Pemerintah Pusat

Untuk mengurangi beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), beban pembayaran gaji PPPK yang naik tingkat menjadi penuh waktu ini nantinya akan diambil alih dan ditanggung langsung oleh Pemerintah Pusat melalui dana APBN.

Read more: Bocoran Harga iPhone Duo Lipat Diduga Capai Rp70 Juta? Cek Spesifikasi dan Jadwal Rilis di Indonesia!

Langkah ini sekaligus memberikan kepastian bahwa hak pendapatan bulanan para pegawai akan jauh lebih stabil dan setara dengan standar ASN penuh waktu lainnya. 

Dengan adanya alokasi khusus ini, beban pembayaran gaji bulanan dan tunjangan bagi PPPK yang naik tingkat menjadi penuh waktu akan diambil alih langsung oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menghargai dedikasi tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh penjuru Indonesia.
Sumber:

UPDATE TERBARU