Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Suap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Merembet ke Rumah Mewah Oknum Aparat
--
OTONITY.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung resmi menjatuhkan vonis berat terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Tokoh politik muda tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengaturan atau "ijon" paket proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Putusan hukum ini sekaligus menjadi babak baru karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pengembangan besar-besaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana.
Read more: Rekam Jejak Dr. Sirajudin Lasena: Dari Ahli Keuangan, Kepala Daerah, hingga Pusaran Kasus Hukum
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta. Selain hukuman kurungan fisik, majelis hakim juga mewajibkan Ade membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar.
Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, aset miliknya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman 2 tahun penjara. Tak hanya itu, hakim juga mengambil langkah tegas dengan mencabut hak politik Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa KPK yang menyebut bahwa Ade Kuswara, bersama ayahnya HM Kunang (yang divonis 4 tahun penjara dalam berkas terpisah), menerima suap bernilai total miliaran rupiah dari pihak swasta.