Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Suap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Merembet ke Rumah Mewah Oknum Aparat
--
Pengusaha asal Bekasi, Sarjan, terbukti menggelontorkan uang komitmen atau fee di muka demi jaminan memenangkan paket pekerjaan proyek pembangunan tahun anggaran 2025 di Pemkab Bekasi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aliran dana suap ijon proyek tersebut diterima secara bertahap melalui sejumlah pihak perantara.
Pasca-vonis terhadap Ade Kuswara, kasus ini justru semakin melebar. KPK bergerak cepat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat hukum yang ikut terseret di dalam pusaran kasus suap ini.
Salah satu nama yang mencuat ke publik adalah Ipda Yayat Sudrajat, seorang anggota kepolisian yang diduga bertindak sebagai salah satu perantara pengurusan proyek di Kabupaten Bekasi.
Tim penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan beruntun di sejumlah kediaman mewah milik Ipda Yayat yang berlokasi di Cibubur dan Depok. Langkah paksa tersebut dilakukan guna mengumpulkan dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan aliran dana dari kontraktor Sarjan.
Read more: Viral Pria Lecehkan Penumpang Wanita di Bus JR Connexion Rute Juanda-Bogor, Modus Pura-pura Tidur
Hingga saat ini, KPK mencatat ada belasan aset mewah berupa rumah dan tanah yang diduga milik oknum polisi tersebut yang tersebar luas di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, hingga Karawang.
Kasus ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang ini menjadi sorotan tajam masyarakat, tidak hanya karena melibatkan kepala daerah berusia muda, namun juga karena memperlihatkan betapa gurita korupsi anggaran daerah melibatkan lintas sektor hingga ke aparat penegak hukum.
KPK menegaskan akan terus mengejar seluruh aset yang bersumber dari uang hasil tindak pidana korupsi ini demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.